SAMARINDA — Penyalahgunaan liquid etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape mulai marak terjadi di Kalimantan Timur dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengatakan zat anestesi medis tersebut kini disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu dan banyak menyasar kalangan remaja karena sulit dikenali.
Menurut Romylus, etomidate sebenarnya merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk membantu pasien menjalani operasi di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Namun belakangan, zat tersebut mulai dicampurkan ke cairan rokok elektrik atau vape untuk menghasilkan efek seperti rasa tenang berlebihan, melayang, mengantuk, hingga halusinasi dan penurunan kesadaran.
“Yang berbahaya bukan vape-nya, tetapi cairan yang digunakan di dalamnya, salah satunya liquid etomidate yang kini mulai disalahgunakan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis disebut sangat berbahaya karena dapat memicu gangguan pernapasan, gangguan jantung, kejang, penurunan kesadaran, hingga overdosis.
Pemerintah sendiri telah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sehingga penyalahgunaan dan peredarannya dapat diproses secara hukum.
Polda Kaltim juga telah memeriksa sejumlah barang bukti cairan vape yang dicurigai mengandung zat tersebut. Sampel kemudian diuji di laboratorium forensik dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika golongan II.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menegaskan kepolisian akan mengikuti aturan pemerintah terkait wacana pelarangan vape yang dinilai rawan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan cairan vape yang tidak diketahui asal-usul dan kandungannya karena modus peredaran narkotika kini semakin beragam dan sulit dikenali.
