SANGATTA – Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dalam operasi yang digelar sejak April hingga Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial EHN, HMP, KM, dan M yang diduga terlibat dalam penimbunan serta distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah Kutim.
Kapolres Kutim, Fauzan Arianto, melalui Kasat Reskrim, Rangga Asprilla Fauza, mengatakan para tersangka diamankan di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga mobil pick up Grand Max, ratusan jeriken, alat komunikasi, dokumen kendaraan, serta total 6.725 liter BBM subsidi jenis Pertalite.
“BBM subsidi itu diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal,” ujar Rangga, Jumat (15/5/2026).
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken untuk disimpan dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
“Aktivitas ini dilakukan berulang dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih,” jelasnya.
Polres Kutim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik distribusi ilegal tersebut.
