BONTANG – Satreskrim Polres Bontang membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus penyerangan dan penganiayaan yang terjadi usai kematian pria berinisial Ri dalam dugaan kasus pencurian mangga di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api, Kota Bontang.
Saat ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan tersebut. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Bontang, Widho Anriano mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru.
Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang, Markus Sihotang menjelaskan bahwa enam tersangka yang saat ini ditahan merupakan pelaku yang paling jelas terlihat dalam rekaman CCTV melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Ada potensi bertambah. Ini sementara, awal enam orang sudah tersangka,” ujarnya.
Menurut Markus, para tersangka mengaku emosi setelah sempat terlibat adu mulut dengan korban. Aksi penganiayaan disebut bermula dari satu orang pelaku, kemudian diikuti pelaku lainnya hingga situasi berubah menjadi kericuhan.
Dari rekaman CCTV yang dikantongi penyidik, polisi juga menemukan adanya seseorang yang membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung.
“Kami akan segera kasih informasi kalau ada perkembangan,” tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi pasca kematian Ri, warga Berbas Pantai, yang diduga terlibat kasus pencurian mangga.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Seluruh tersangka diketahui berdomisili di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang.
Keenam tersangka ditangkap polisi pada Rabu (13/5/2026) dan kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bontang.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah kematian Ri memicu emosi keluarga dan kerabat korban hingga berujung aksi penyerangan, dugaan penganiayaan, serta pengerusakan di lokasi kejadian.
