BONTANG – Satreskrim Polres Bontang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api, Kota Bontang.
Kericuhan tersebut pecah setelah kematian seorang pria berinisial Ri yang sebelumnya diduga terlibat kasus pencurian mangga dan memicu emosi pihak keluarga.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV, serta pra rekonstruksi di lokasi kejadian.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil pra rekonstruksi,” ujarnya.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan hingga penyerangan ke kawasan permukiman warga di Kelurahan Api-Api.
Polisi juga menemukan adanya pelaku yang membawa senjata tajam saat kericuhan berlangsung. Selain melakukan penganiayaan, massa diduga merusak bangunan dan menebang pohon mangga secara paksa.
Kanit Tindak Pidana Umum Polres Bontang, Markus Sihotang, menegaskan tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana.
“Kami tetapkan mereka sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Sebelumnya, keluarga korban Ri menduga kematian korban bukan murni akibat terjatuh dari pohon mangga, melainkan terdapat unsur kekerasan. Dugaan tersebut memicu kedatangan keluarga dan warga ke lokasi hingga situasi berujung ricuh.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
