BONTANG – Polres Bontang mulai memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan rumah warga di Gang Bersama 7 RT 32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Senin (11/5/2026).
Kapolres Bontang, Widho Anriano, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan perusakan fasilitas milik warga setempat.
Kasus tersebut berkaitan dengan meninggalnya seorang pemuda berinisial Ri yang sebelumnya dikabarkan jatuh dari pohon mangga di kawasan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menggelar reka adegan terkait kematian Ri pada Sabtu (9/5/2026).
Lebih dari 40 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang, Markus Sihotang.
Rekonstruksi menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari rekan korban berinisial Mr, warga setempat, hingga proses evakuasi korban ke rumah sakit.
Dari hasil pendalaman sementara, polisi menyebut puluhan warga yang mendatangi permukiman RT 32 pada Jumat (8/5/2026) diduga dimobilisasi oleh pihak keluarga korban.
Mereka disebut datang untuk mencari rekaman CCTV guna mengetahui secara jelas kronologi kejadian yang menyebabkan Ri meninggal dunia.
“Hari ini kami panggil beberapa orang, mereka yang terekam jelas dari kamera CCTV,” ucap Ipda Markus Sihotang.
Polisi juga menegaskan aksi anarkis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan meminta masyarakat menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian.
Menurut polisi, tindakan penyerangan yang terjadi justru memunculkan persoalan baru di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.
Beberapa warga setempat bahkan mengaku menjadi korban penyerangan tanpa mengetahui secara jelas alasan aksi tersebut.
“Kalau menyelesaikan masalah dengan kepala dingin mungkin tidak sampai seperti ini. Penyelidikan tetap berjalan, kami akan panggil saksi,” sambungnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami rekaman CCTV untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
