SANGATTA – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja lokal dan PT Pamapersada Nusantara (Pama) site KPCS masih berlanjut. Sebanyak 11 karyawan asal Kutai Timur yang terdampak PHK mengikuti proses mediasi di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur, Selasa (21/04/2026).
Dalam mediasi tersebut, para pekerja menyampaikan keinginan untuk kembali dipekerjakan di wilayah asal mereka. Pertemuan turut menghadirkan pihak perusahaan serta mediator dari pemerintah daerah untuk mencari solusi atas sengketa yang terjadi.
Jumlah pekerja yang mengajukan sengketa awalnya hanya lima orang pada awal April. Namun, dalam perkembangannya, enam pekerja lainnya ikut bergabung sehingga total menjadi 11 orang.
Para pekerja mengajukan empat tuntutan utama, yakni penghentian PHK terhadap tenaga kerja lokal, mempekerjakan kembali pekerja yang telah diberhentikan, pemenuhan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal, serta penghentian rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah sebelum hak pekerja lokal dipenuhi.
Perwakilan perusahaan, Vina Ananda, menyampaikan bahwa keputusan PHK diambil setelah evaluasi kinerja karyawan. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga indikator utama, yaitu keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja.
“Prosesnya sudah sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, dan hak-hak karyawan sedang dalam proses pembayaran,” ujarnya.
Namun, pihak pekerja melalui serikat buruh menilai keputusan tersebut belum transparan. Mereka meminta perusahaan membuka data penilaian kinerja yang menjadi dasar PHK, serta melibatkan seluruh pekerja terdampak dalam proses mediasi.
Salah satu pekerja, Kevin, menegaskan bahwa mereka merupakan warga lokal yang selama ini bergantung pada pekerjaan di wilayah tersebut.
“Ini tanah kami. Kami hanya meminta agar teman-teman yang di-PHK bisa dipekerjakan kembali,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam mengawasi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk terkait penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan tambang.
Sementara itu, Human Capital Department Head PT Pama Site KPCS, Tri Rahmat Soleh, menjelaskan bahwa kondisi industri pertambangan, termasuk faktor Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), turut memengaruhi operasional perusahaan, khususnya di area Bengalon.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan PHK tidak ditujukan secara khusus kepada tenaga kerja lokal, melainkan berdasarkan hasil evaluasi performa.
“Kami tidak memiliki orientasi menyasar tenaga kerja lokal. Proses PHK dilakukan berdasarkan kinerja,” jelasnya.
Hingga proses mediasi berlangsung, belum ada kesepakatan final antara kedua belah pihak. Perusahaan menyatakan akan melengkapi data yang diminta mediator serta melaporkan hasil pertemuan kepada manajemen pusat untuk tindak lanjut.
Proses mediasi dijadwalkan berlanjut hingga tercapai titik temu antara pekerja dan perusahaan.
