Kurang dari 3 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Samarinda, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku jambret dalam waktu kurang dari tiga jam setelah beraksi di Jalan Poros Samarinda–Bontang, kawasan Tanah Merah, Samarinda, Selasa (31/3/2026) dini hari.

Kapolsek Sungai Pinang, Aksar, mengungkapkan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.21 Wita. Saat itu, korban yang sedang sendirian tiba-tiba dipepet pelaku dari arah kanan, kemudian tas miliknya dirampas secara paksa.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Dalam kondisi panik, korban berteriak “jambret” yang kemudian menarik perhatian pengendara lain di sekitar lokasi.

Teriakan itu memicu aksi kejar-kejaran. Petugas kepolisian bersama warga dan FKPM Tanah Merah yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku sempat bersembunyi, namun berhasil diamankan di jalan buntu kawasan Tanah Merah sekitar pukul 01.00 Wita,” jelas Aksar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial MRA (19), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Ia ditangkap tak lama setelah kejadian beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Bandara Samarinda Buka Rute Internasional ke Malaysia di Februari 2026

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi sekali. Barang bukti yang diamankan merupakan hasil kejahatan sebelumnya yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) di kawasan yang sama.

Salah satu korban sebelumnya, IMA (19), mengaku menjadi korban penjambretan saat berboncengan dari Sungai Siring menuju Samarinda. Saat melintas di kawasan Tanah Merah, pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Honda PCX hitam tanpa pelat nomor memepet dan merampas tas miliknya.

“Tas saya direbut. Saya sempat mempertahankan, tapi kalah tenaga. Saya juga sempat mengejar, namun pelaku berhasil kabur,” ungkap korban.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel Samsung A35 warna merah muda, dompet bermotif kucing, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,6 juta.

Dari hasil interogasi, pelaku awalnya mengaku telah melakukan dua kali penjambretan. Namun setelah dilakukan pengembangan di kediamannya, polisi menemukan barang milik korban lain sehingga pelaku akhirnya mengakui telah tiga kali beraksi di kawasan Tanah Merah, Samarinda Utara.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX KT 3976 BBS dan sebuah hoodie hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Komplotan Curanmor Spesialis Kos Mahasiswa di Samarinda Dibekuk, Residivis Jadi Otak Aksi

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share This Article