Kutim — Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda Kalimantan Timur dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rice Processing Unit (RPU) milik Dinas Ketahanan Pangan Kutim Tahun Anggaran 2024.
Ia menyebut kehadirannya di Mapolda Kaltim semata untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna melengkapi informasi terkait proses perencanaan proyek tersebut.
Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan proyek tersebut mulai dimintai keterangan, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kutim.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengonfirmasi dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Kalimantan Timur untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan proses perencanaan proyek serta lokasi pembangunan fasilitas pengolahan padi yang berada di kawasan Sangkima.
“Ya, memang kemarin dipanggil Polda Kaltim sebagai saksi untuk melengkapi bahan, terkait proses proses perencanaan dan lokasi penempatan proyek yang dekat dengan areal operasional Pertamina di Sangkimah,” ujar Jimmi kepada awak media, Rabu (11/03/2026).
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti terkait proyek tersebut. Karena itu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan hukum apa saja yang sedang didalami dalam perkara tersebut.
“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti permasalahan hukum yang ada pada proyek tersebut, proyek itu, saya tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada pada obyek perkara tersebut. Bisa tanyakan Bisa tanyakan langsung aja kesana (penyidik) ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Jimmi bersama empat anggota DPRD Kutai Timur lainnya serta Sekretaris DPRD (Sekwan) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (10/3/2026).
Dalam proses penyidikan, salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah lokasi pembangunan fasilitas RPU yang disebut berada di kawasan lahan milik Pertamina di Kecamatan Sangatta Selatan, Desa Sangkima.
Penyidik tengah menelusuri apakah penggunaan lahan tersebut telah memenuhi seluruh prosedur dan perizinan yang berlaku.
Proyek pembangunan Rice Processing Unit ini diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD Kutim Tahun Anggaran 2024.
Program tersebut awalnya dirancang untuk meningkatkan nilai tambah hasil panen padi petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah melalui fasilitas pengolahan beras yang lebih modern. (*)
