BONTANG– Rencana penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di tahun depan membuat kepala daerah khawatir dengan badai pemutusan kontrak PPPK.
Di dalam pasal 146 ayat 1 mengatur batasan belanja daerah untuk pegawai ditetapkan sebesar 30 persen. Beleid ini akan berdampak dengan pengurangan pegawai agar menyesuaikan aturan tersebut.
Di sejumlah daerah di Indonesia kekhawatiran penerapan aturan ini telah membuat kepala daerah cemas, di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah mewacanakan merumahkan 9 ribu PPPK mereka karena keuangan daerah terbatas.
Pemerintah Kota Bontang
Dengan isu ini, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris memastikan Pemerintah tidak akan merumahkan 211 PPPK penuh waktu dan 1.424 orang. Sebab kondisi keuangan Bontang untuk post belanja pegawai tidak melebih 30 persen.
Diketahui, ambang batas maksimal belanja pegawai itu tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Dari proyeksi yang ada kami berkeyakinan tidak merumahkan PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” ucap Agus Haris.
Kendati demikian, Pemkot Bontang juga mendorong Provinsi Kaltim untuk bisa mengumpulkan seluruh daerahnya membahas strategi dalam mempertahankan PPPK agar tidak timbul angka pengangguran baru.
Lebih lanjut Pemkot Bontang pun mulai melakukan konsolidasi internal membahas isu tersebut. Terlebih dalam 2 tahun ke depan angka pengangguran di Bontang bisa ditekan bukan justru bertambah.
Melalui forum Asosiasi Gubernur, Pemerintah Kota, dan DPRD Seluruh Indonesia suara mempertahankan PPPK untuk tetap bekerja bisa dilakukan.
“Jangan sampai kalau dibiarkan justru jadi masalah dikemudian hari. Suara rakyat terkhusus kelas pekerja PPPK harus dipertahankan,” sambungnya.
Pemkot Bontang juga menyarankan pemerintah pusat untuk membuat skema pembayaran menggunakan APBN. Sama seperti gaji para ASN yang tergabung didalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Pria yang kerap di sapa AH ini juga meminta Pemerintah Pusat untuk tidak memangkas dana transfer disetiap tahun. Karena perhitungan presentasi belanja pegawai disesuaikan dengan alokasi keseluruhan dalam batang tubuh APBD.
“Kalau angka APBD selalu seret tiap tahun karena dana tranfer di pangkas. Presentase belanja pegawai akan terus naik. Sementara itu belanja rutin daerah,” pungkasnya.
