BONTANG – Tambang galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat sudah tak lagi beroperasi. Kebutuhan material bagi warga Bontang kini dipasok dari tambang resmi dengan harga jauh lebih tinggi.
Ketua Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Bontang Ical mengatakan, harga meterial tanah urug dan pasir mengalami kenaikan signifikan.
Dia merincikan, tanah urug saat ini dibanderol Rp300 ribu per truk, jauh lebih tinggi dari harga sebelumnya yang hanya Rp220 ribu. Sementara untuk pasir urug atau lokal dijual Rp 300 ribu per truk, naik sekira Rp 50 ribu dari harga lama.
Sementara untuk harga Pasir Sambera tidak mengalami kenaikan. Harganya Rp 1,1 juta per truknya.
Lokasi tambang resmi kini berada di luar kota, tepatnya di area simpang Bontang-Sangatta.
“Lumayan kenaikannya. Jadi para supir kami arahkan ambil material di sana (tambang resmi),” ucap Ical dikutip dari Klikkaltim.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bontang mengharamkan proyek pemerintah menggunakan material timbunan dari tambang galian C ilegal di Kanaan. Pemerintah telah menunjuk wilayah lain untuk memasok timbunan dari tempat resmi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang Edy Prabowo mengatakan, pemerintah telah menunjuk pengambilan material pasir dari Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Kata dia pengoperasian tambang galian C legal akan beroperasi pada Februari 2026 mendatang dan dikelola PT Brantas Sunya Mandiri dengan luas area mencapai 9,48 hektare.
“Sudah ada yang legal dan lokasi tidak jauh hanya 13 Kilometer,” ungkap Edy.
