BONTANG — Pemerintah Kota Bontang akan menerapkan sistem baru penyaluran tenaga kerja mulai 2026, di mana warga tidak lagi dapat melamar pekerjaan langsung ke perusahaan. Seluruh proses rekrutmen akan dipusatkan melalui pemerintah.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menutup celah praktik “orang dalam” serta memastikan proses perekrutan berlangsung terbuka dan terukur. “Mulai 2026, tidak ada lagi warga yang melamar langsung ke perusahaan. Pemerintah akan menjadi penghubung antara pencari kerja dan perusahaan,” ujarnya usai rapat evaluasi di Kantor Wali Kota, Rabu (12/11/2025).
Menurut Agus, sistem tersebut juga menjadi bentuk proteksi bagi tenaga kerja lokal agar memiliki kesempatan yang sama dalam pasar kerja. Ia meminta seluruh perusahaan di Bontang menyerahkan data kebutuhan tenaga kerja paling lambat akhir November 2025 sebagai dasar pemetaan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Selain itu, Disnaker diminta memperbarui pendataan pemilik kartu kuning untuk memastikan jumlah pencari kerja yang tercatat benar-benar akurat. “Data tenaga kerja harus akurat supaya kebijakan kita tepat sasaran dan bisa menjawab isu pengangguran,” tegasnya.
Agus menambahkan, sistem baru ini diharapkan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme rekrutmen. “Tujuannya jelas: rekrutmen harus profesional, terbuka, dan tanpa diskriminasi,” katanya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Kerja Disnaker Bontang, Lukmanul Hakim, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada seluruh perusahaan. “Implementasinya sedang kami siapkan,” ujarnya.
