BONTANG – Aktivitas gudang semen di Jalan Lettu Akhirang RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, menuai keluhan warga.
Truk-truk besar pengangkut semen kerap beroperasi hingga malam hari di jalan lingkungan yang sempit, sehingga dianggap mengganggu dan membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang turun langsung ke lapangan belum lama ini. Hasilnya, dinas memberikan teguran kepada pemilik gudang semen.
Penata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas usaha, namun setiap pemilik wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami tidak melarang berusaha, tapi harus sesuai aturan. Untuk gudang penyimpanan seperti ini, seharusnya memiliki izin lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), dan analisis tata ruang,” terangnya.
Namun, melihat kondisi gudang yang berada di tengah permukiman warga, Febtri menilai peluang pengajuan izin akan sulit mendapat rekomendasi.
“Dengan kondisi seperti ini, sepertinya cukup berat untuk mendapat izin,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPM-PTSP akan menggelar rapat koordinasi dengan ketua RT setempat, lurah, pemilik gudang, dan pihak dinas terkait guna mencari solusi terbaik.
Sembari menunggu hasil rapat, Febtri meminta pemilik usaha memindahkan semen ke lokasi lain dalam waktu tiga hari, agar aktivitas tidak lagi mengganggu warga sekitar. (*)
