BONTANG – Polres Bontang telah mengaktifkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam sepekan, ETLE mendeteksi 1.600 pelanggaran.
Kamera ETLE terpasang di 3 titik, yaitu di Jalan Jendral Soedirman depan Disporapar-Ekraf, Depan Ramayana, dan Simpang 3 Jalan Bhayangkara.
Ketiga kamera ETLE di Bontang sudah beroperasi sejak sepekan terakhir. Hasilnya, rata-rata kamera menangkap pelanggaran sebanyak 1.600 kasus seminggu. Namun ETLE di Bontang belum terhubung dengan sistem Korlantas Polri, walhasil petugas belum bisa menerbitkan surat tilang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, selama sepekan ini banyak pelanggaran yang terekam. Mulai dari tak menggunakan helm, menerobos traffic light, berbocengan lebih 2 orang untuk pemotor, melawan arah dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Kami coba aktifkan manual. Jadi setiap jepretan kamera itu terdeteksi banyak pelanggar. Jadi warga harus hati-hati sekarang kalau lewat,” ucap AKP Purwo Asmadi kepada Klik Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Polantas Bontang masih menunggu konfirmasi dari Korlantas Polri. Setelah terhubung nantinya, bagi pelanggar yang tertangkap Kamera ETLE akan dikirimi surat tilang ke rumahnya.
Kemudian pelanggar bisa mengkonfirmasi pelanggar itu ke kantor dan membayar melalui kode Bank oleh petugas.
“Harapannya semua pengguna jalan bisa tertib. Karena kami lakukan penilangan manual banyak juga yang melanggar,” sambungnya. (*)
Sumber: Klikkaltim
