8 Ribu Warga Bontang Bakal Dapat Dana Bantuan, Bisa Sampai Rp1,2 Juta per KK Tiap Bulan

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

Radar Kaltim, Bontang – Masyarakat miskin di Bontang akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah kota. Besarannya mencapai Rp300 ribu per bulan.

Program bantuan insentif ini merupakan program Wali Kota Bontang Neni Moeraniaeni dan Wakilnya Agus Haris. Pemkot akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar untuk mewujudkan program sosial tersebut.

“Kalau di rumah ada 4 orang dalam 1 KK, ini berarti mereka bisa dapat Rp1,2 juta,” ucap Neni Moernaeni belum lama ini.

Saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi agar program dapat segera berjalan. Pemkot juga merevisi keputusan wali kota terkait kriteria warga miskin yang sudah tak relevan. Langkah ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

“Beberapa indikator yang dihapus yakni tidak memiliki fasilitas sumber air minum yang beras asal dari perusahaan air minum. Kemudian bahan bakar untuk memasak sehari-hari menggunakan kayu bakar, arang, atau tabung gas bersubsidi,” terang Neni.

Kriteria Warga Miskin

Sesuai perwali bernomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025, berikut kriteria warga miskin di Bontang:

1. Warga yang tidak memiliki tempat berteduh atau tinggal sehari-hari.

Baca Juga:  Setubuhi Pacar Bawah Umur Modus Janji Dinikahi, Pria di Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

2. Kepala keluarga tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.

3. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran. Bahkan tidak ada pengeluaran untuk pakaian kurun satu tahun terakhir.

4. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran. Aspek dinding hunian juga berbahan bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.

5. Hunian warga tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.

6. Keenam sumber penerangan berasal dari listri dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.

7. Tidak mampu mengonsumsi daging, susu, ayam satu kali seminggu.

8. Bagian aset warga tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai paling tinggi Rp6 juta.

9. Fakir miskin yang memenuhi kriteria wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). (*)

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *