BONTANG – Satreskrim Polres Bontang mengungkap identitas enam tersangka kasus penyerangan rumah dan pengeroyokan dalam insiden “maling mangga” di Kelurahan Api-Api, RT 32, Gang Bersama 7, Kota Bontang.
Dari enam pelaku yang diamankan, empat di antaranya diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal berbeda-beda.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, mengatakan polisi telah melakukan profiling terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RD (45), dan RH (22). Seluruhnya diketahui berasal dari kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RL pernah terlibat kasus kepemilikan senjata tajam. HK tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan, SF pernah tersandung kasus narkotika, sementara RD memiliki riwayat kasus perlindungan anak.
“Status residivis tentu menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses hukum,” ujar Widho.
Sebelumnya, keenam tersangka ditetapkan dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi usai kematian pria berinisial Ri dalam dugaan kasus pencurian mangga.
Polisi menyebut para tersangka terbukti melakukan penyerangan ke kawasan permukiman warga berdasarkan alat bukti rekaman CCTV dan hasil pra rekonstruksi. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat melakukan pemukulan terhadap korban dan membawa senjata tajam saat kericuhan berlangsung.
Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang, Markus Sihotang, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan mereka dalam aksi kriminal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
