BONTANG — Sebanyak 140 pelaku usaha mengikuti edukasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Selasa (25/11/2025).
Peserta terbagi dalam dua kategori, yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Non-UMK yang mencakup usaha menengah dan besar.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kegiatan ini bertujuan mendorong pelaku usaha—baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)—agar rutin dan tertib menyampaikan LKPM sesuai periode yang ditentukan.
Ia menegaskan, kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan akan berdampak positif pada peningkatan realisasi investasi Kota Bontang dari tahun ke tahun.
“Data lengkap bisa membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Kota Bontang, Anwar Sadat, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha PMDN maupun PMA menyampaikan laporan secara berkala.
Anwar berharap edukasi ini dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai tata cara pengisian dan penyampaian LKPM, sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang kebingungan atau terlambat melapor.
“Edukasi seperti ini penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus mendukung pertumbuhan investasi di Kota Bontang,” pungkasnya.
