SANGATTA – Peredaran narkoba jenis sabu di Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan setelah aparat berhasil menggagalkan pengiriman 11 kilogram sabu di kawasan Pasar Sangatta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Pengungkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim ini langsung menghebohkan masyarakat, khususnya di wilayah Sangatta dan Bontang. Dua orang kurir asal Bontang berinisial F dan MI diamankan saat membawa barang haram tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Sangatta, bahkan disebut sebagai yang kedua terbesar di Kutai Timur.
Namun, publik kini mempertanyakan siapa sosok di balik pengiriman sabu tersebut. Desakan agar polisi mengusut tuntas hingga ke bandar besar pun ramai disuarakan di media sosial.
Salah satu warganet mempertanyakan mengapa pengungkapan tidak dilanjutkan hingga ke penerima barang untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Pihak keluarga salah satu pelaku juga angkat bicara. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut jaringan di atasnya dan tidak hanya berhenti pada kurir.
“Jangan sampai anak kami dihukum berat sementara bandar besarnya masih bebas,” ungkap pihak keluarga.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan dari arah Bontang.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 11.424 gram.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial G melalui perantara D.
“Para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang masih kami kembangkan,” jelas Kapolda.
Kasus 11 kg sabu di Sangatta ini menjadi perhatian serius, sekaligus menguatkan urgensi pemberantasan jaringan narkoba di Kalimantan Timur hingga ke akar-akarnya.
