Bontang – Satlantas Polres Bontang kembali melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme penerbitan SIM kepada masyarakat di Kantor Polres Bontang pada hari Sabtu, 28 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat tentang proses penerbitan SIM.
Dalam sosialisasi ini, petugas Satlantas Polres Bontang menjelaskan tentang persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan SIM. Mereka juga menjawab pertanyaan dan memberikan klarifikasi tentang beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat.
Kasatlantas Polres Bontang, AKP. M. Yazid, S.H., M.H, mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang lalu lintas dan keselamatan jalan. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses penerbitan SIM tidaklah rumit, asalkan mereka memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” katanya.
Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini sangat mengapresiasi upaya Satlantas Polres Bontang dalam memberikan penjelasan yang jelas dan transparan tentang mekanisme penerbitan SIM. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan SIM, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Satlantas Polres Bontang akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sumber: Humas Polres Bontang
