Samarinda Digegerkan Aksi Koboi Parang, Pelaku Dibekuk Kurang dari 7 Jam

Redaksi Wy
1 Min Read

SAMARINDA – Aksi seorang pria yang mengacungkan parang ke arah pengguna jalan di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, viral di media sosial dan sempat membuat warga resah.

Merespons informasi yang beredar, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian.

Kapolsek Samarinda Kota menjelaskan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui membawa senjata tajam tersebut dari rumah sebelum akhirnya mengacungkannya ke arah sejumlah pengguna jalan. Tindakan itu dilakukan karena pelaku mengaku terpancing emosi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:  Tolak Ajakan Mantan Berhubungan Intim, Mahasiswi Samarinda Dianiaya dan Diancam Sebar Video Syur

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa ataupun menggunakan senjata tajam guna menyelesaikan persoalan di ruang publik. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Share This Article