Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Bontang, Baru Bebas Langsung Dibekuk Polisi

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Jajaran Polsek Bontang Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial GS, yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Bontang Baru, Kota Bontang.

Ironisnya, pelaku diketahui baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2026. Belum lama keluar dari masa hukuman, GS diduga kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.

Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di sebuah toko di kawasan Bontang Baru.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.

Tim Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan GS beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Status sebagai mantan narapidana seharusnya menjadi momentum untuk berubah, bukan kembali melakukan pelanggaran hukum,” tegas AKP Lukito.

Baca Juga:  Disdikbud Bontang Siapkan Skema Pencairan Insetif Guru Secara Bulanan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, di antaranya: Dua unit telepon genggam. Uang tunai sekitar Rp1.300.000, Satu jeriken berisi pertalite, Beberapa bungkus rokok berbagai merek.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas menjalani hukuman. Fenomena residivisme masih menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah dalam upaya pembinaan mantan narapidana agar dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.

Polsek Bontang Utara mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan rumah maupun tempat usaha memiliki sistem keamanan yang memadai, seperti pemasangan CCTV, kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.

Share This Article