KUTAI TIMUR – Aksi pembakaran lahan berujung petaka. Seorang pria paruh baya berinisial MA (62) diringkus polisi setelah diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Gembira, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026). Akibat kebakaran, sekitar 5 hektare lahan bekas sawah terdampak. Kepulan asap yang muncul dari lokasi juga membuat warga sekitar resah.
Kapolsek Teluk Pandan, Ipda Apriliando Saputra, mengatakan MA mengakui telah sengaja membakar lahan miliknya. Namun, kondisi angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat merembet ke semak-semak kering di sekitar lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Apriliando.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja. Api yang awalnya berada di lahan milik MA kemudian meluas akibat kondisi lingkungan yang kering serta tiupan angin.
Setelah diamankan, MA kini menjalani proses hukum di Mapolsek Teluk Pandan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, serta sepasang sepatu boots.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” sambung Apriliando.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari MA terkait kronologi pembakaran lahan tersebut.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Jika terbukti bersalah, MA terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran terjadi di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan karena api dapat dengan cepat meluas ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup kencang.
