Polsek Muara Muntai Tangkap Pengedar Sabu di Muara Leka, Polisi Sita 5 Paket Narkotika

Redaksi Wy
3 Min Read

KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Muara Muntai kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial A (40) diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Muara Leka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Muara Muntai langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat bruto sekitar 0,94 gram. Petugas juga mengamankan satu pipet kaca yang tersambung sedotan berwarna putih yang di dalamnya masih terdapat sabu dengan berat bruto sekitar 1,79 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 2,73 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Polsek Sangasanga Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Barang Bukti Disimpan Dalam Botol Minuman

Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polsek Muara Muntai berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal dan berkelanjutan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas IPTU Jaelani.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Muara Muntai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Share This Article