SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial N alias K (45).
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba di kawasan tersebut pada akhir Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa hari. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kawasan Gang Tipalayo RT 01, Desa Persiapan Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan. Dalam operasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 56 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,28 gram, lengkap dengan plastik pembungkusnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Timur.
