Pesta Miras Berujung Berdarah di Bontang, Pria Serang Rekan Pakai Mandau hingga Kritis

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Pesta minuman keras (miras) berujung insiden berdarah di kawasan Bukit Kusnodo, Kota Bontang, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial RH (44) diamankan polisi setelah diduga menyerang rekannya menggunakan senjata tajam jenis mandau.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pipa, Bukit Kusnodo, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, kejadian bermula ketika korban dan RH bersama sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman keras.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi perselisihan antara korban dengan salah seorang rekannya. RH kemudian meminta keduanya menghentikan pertengkaran karena khawatir keributan tersebut mengundang perhatian warga sekitar.

Namun, teguran RH ternyata membuat korban tidak terima. Korban kemudian meminta RH agar tidak ikut campur dan memilih diam.

Situasi pun semakin memanas. RH yang juga berada dalam kondisi mabuk kemudian tersulut emosi dan meninggalkan lokasi untuk kembali ke rumah.

Tidak lama kemudian, RH kembali sambil membawa senjata tajam jenis mandau. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Botol Miras di 3 Toko Kelontong, Pemilik Terancam Denda Rp 1,5 Juta

Korban yang menyadari hendak diserang sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

“Korban sempat lari sekitar 20 meter. Namun pelaku yang mengejar akhirnya menyabet punggung korban. Korban tersungkur bersimbah darah,” ujar AKP Putu melalui Kanit Tipidum Polres Bontang Ipda Markus Sihotang.

Melihat korban mengalami luka parah dan terjatuh, RH kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT) untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, RH disebut mulai menyadari perbuatannya dan mengaku merasa bersalah setelah menyerang rekannya.

Polisi yang mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut kemudian bergerak melakukan penanganan. RH akhirnya diamankan di RS PKT saat korban mendapatkan perawatan.

“Sadar langsung tersangka. Jadi korban dibawa ke RS. Polisi langsung amankan tersangka di RS PKT,” kata Markus.

Sementara itu, kondisi korban saat ini masih menjadi perhatian tim medis. Korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Kondisi korban dilaporkan kritis akibat kehilangan banyak darah setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga:  SDN 008 Bontang Utara Terapkan Kokurikuler Tematik Setiap Sabtu, Dengan Tema Berbeda Setiap Pekan

Setelah diamankan, RH kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya,” pungkasnya.

Share This Article