Mulai 1 September, Pemkot Balikpapan Atur Penyaluran Pertalite dan Biosolar

Redaksi Wy
2 Min Read

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai 1 September 2026 memberlakukan pengaturan baru dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Kebijakan tersebut mencakup jam pelayanan, jenis kendaraan, lokasi pengisian, hingga pembatasan pengisian ulang.

Untuk Pertalite, sejumlah SPBU akan menerapkan pembagian waktu pelayanan bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang dikhususkan untuk pelayanan Pertalite bagi sepeda motor, yakni di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.

Sementara itu, kendaraan roda empat di SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 12.00 WITA.

Pengaturan berbeda diterapkan untuk penyaluran Biosolar. Pembagian pelayanan dilakukan berdasarkan jenis serta berat kendaraan dan nomor polisi dengan sistem ganjil-genap.

SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton. Sedangkan SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton.

Selain itu, pengisian ulang Biosolar dibatasi dengan jeda 48 jam. Namun, kendaraan angkutan umum dan bus umum mendapat pengecualian dari ketentuan nomor polisi ganjil-genap.

Baca Juga:  Nekat Ancam Pengendara Pakai Sajam Dekat Mako Polda Kaltim, Pria Bertato Ini Langsung Dibekuk Polisi

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemkot bersama Pertamina Patra Niaga serta masukan dari komunitas sopir truk dan masyarakat di sekitar SPBU.

Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran.

Pemkot Balikpapan bersama instansi terkait juga akan melakukan pengawasan serta penertiban di lapangan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Share This Article