SAMARINDA – Kematian Muhammad Aji Wardana (29) di kawasan Gelinggang, Kecamatan Palaran, menuai sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur. Organisasi tersebut menyebut peristiwa itu menambah jumlah korban jiwa di lubang tambang menjadi 53 orang di Kalimantan Timur.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan korban dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di area yang disebut sebagai eks lubang tambang batu bara milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
“Kematian Aji ini menambah panjang daftar korban jiwa di lubang tambang menjadi 53 orang di Kalimantan Timur,” ujar Mustari dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, Muhammad Aji Wardana merupakan korban keempat yang meninggal dunia di area yang dikaitkan dengan PT ECI. Sebelumnya, pada April 2014, seorang anak bernama Nadia Zaskia (10) dilaporkan meninggal di lokasi yang sama. Dua tahun kemudian, pada 2016, dua remaja yakni Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan juga menjadi korban.
Mustari menilai kejadian tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa. Ia menyebut insiden berulang itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan kawasan pascatambang, termasuk terkait pengamanan lokasi dan pelaksanaan reklamasi.
“Ini merupakan potret pembiaran yang terus terjadi terhadap industri tambang, yang berulang kali merenggut nyawa,” tegasnya.
Jatam Kaltim menyoroti masih adanya lubang tambang yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Sejak 2011, organisasi tersebut mengaku terus mengingatkan bahwa lubang tambang bukan sekadar bekas galian, melainkan ancaman keselamatan yang harus ditangani secara serius.
“Lubang tambang adalah jebakan maut. Kejadian seperti ini tidak akan terus berulang jika kewajiban pengamanan dan reklamasi dijalankan dengan serius,” katanya.
Atas insiden tersebut, Jatam Kaltim mendesak dilakukan investigasi menyeluruh. Mereka meminta penghentian sementara aktivitas PT ECI hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Selain itu, Jatam juga meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, serta mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait melakukan audit terhadap seluruh lubang tambang yang berada di bawah tanggung jawab perusahaan.
Mereka juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka secara transparan status reklamasi dan pascatambang perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, tidak berhenti pada pekerja lapangan saja,” tutup Mustari.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan lokasi tenggelamnya korban merupakan danau alami yang berada di dalam area konsesi tambang yang sudah tidak aktif, bukan kolam bekas tambang. Perbedaan keterangan ini berpotensi menjadi bagian dari proses klarifikasi dan investigasi lebih lanjut terkait status lokasi kejadian.
