BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, menerbitkan 12 Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Teknologi Laboratorium Medis (TTLM) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Penerbitan izin tersebut menjadi bagian dari upaya menjamin pelayanan kesehatan yang profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menuturkan, bahwa Tenaga Teknologi Laboratorium Medis memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kesehatan.
Profesi ini bertugas melakukan berbagai pemeriksaan laboratorium, mulai dari sampel darah, urine, hingga pemeriksaan penunjang lainnya yang menjadi dasar bagi dokter dalam menegakkan diagnosis dan menentukan penanganan pasien.
“Izin ini menjadi syarat bagi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik secara legal,” tutur Sofyansyah.
Kata dia, keberadaan TTLM dinilai sangat penting karena hasil pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu penunjang utama dalam proses diagnosis penyakit.
Menurutnya, akurasi hasil pemeriksaan juga berpengaruh terhadap keputusan medis yang diberikan kepada pasien.
“Tenaga Teknologi Laboratorium ini memiliki peran dalam pelayanan kesehatan karena mendukung proses pemeriksaan yang dibutuhkan dokter dalam menentukan diagnosis pasien,” terangnya.
Pun Sofyansyah juga mengingatkan, bahwa masa berlaku SIP bagi Tenaga Teknologi Laboratorium Medis adalah lima tahun. Dengan demikian, izin yang diterbitkan pada periode 2026 akan berlaku hingga tahun 2031 dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
“Pemegang izin diharapkan memperhatikan masa berlaku dan melakukan perpanjangan sebelum izin berakhir,” jelas Sofyansyah.
