BONTANG – Sekitar 600 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) sektor makanan dan minuman di Bontang disebut telah mengantongi sertifikat halal.
Kepala Bidang Perindustrian DKUMPP Bontang, Muhammad Ridwan, mengatakan jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 1.500 pelaku IKM yang masuk dalam pendataan bidang perindustrian.
“Kalau untuk makanan dan minuman, rata-rata sudah punya halal. Jumlahnya sekitar 600-an dari sektor makanan dan minuman,” kata Ridwan.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal menjadi salah satu legalitas yang diperhatikan karena berkaitan langsung dengan produk yang dikonsumsi masyarakat. Kelengkapan legalitas juga menjadi bagian dari kesiapan pelaku usaha ketika ingin mengembangkan pemasaran produknya.
Namun, Ridwan menegaskan data sekitar 1.500 pelaku IKM tersebut tidak seluruhnya berasal dari sektor makanan dan minuman. Di dalamnya terdapat berbagai jenis usaha, termasuk kerajinan dan sektor industri kecil lainnya.
Menurutnya, pendataan pelaku IKM terus diperbarui karena kondisi usaha di lapangan dapat berubah. Pemerintah perlu menyesuaikan data dengan perkembangan usaha, termasuk ketika terdapat pelaku baru yang masuk dalam sektor industri.
Sementara bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki kelengkapan legalitas, DKUMPP tetap membuka ruang pendampingan.
Pemerintah membantu pelaku usaha memahami tahapan yang perlu ditempuh sesuai dengan jenis legalitas yang dibutuhkan.
“Kalau ada yang belum dan membutuhkan pendampingan, kami bantu arahkan prosesnya. Kami memang lebih pada pendampingan agar pelaku usaha bisa mendapatkan legalitas yang diperlukan,” ujarnya.
Ridwan berharap semakin banyak pelaku IKM melengkapi legalitas produknya. Dengan begitu, produk lokal tidak hanya memiliki kualitas dan nilai jual, tetapi juga kelengkapan yang mendukung pengembangan usaha.
“Yang penting produk mereka terus berkembang dan legalitasnya juga diperhatikan, supaya usaha bisa berjalan dengan lebih baik,” pungkasnya.
