BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menetapkan skema baru penerimaan siswa inklusi dengan sistem kuota per rombongan belajar (rombel) untuk tahun ajaran 2026.
Melalui kebijakan ini, setiap sekolah diwajibkan menerima satu siswa inklusi dalam satu rombel. Artinya, jumlah siswa berkebutuhan khusus yang diterima akan menyesuaikan dengan jumlah rombel di masing-masing sekolah.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menjelaskan bahwa skema ini bertujuan menjaga efektivitas proses pembelajaran.
“Untuk inklusi, satu rombel satu siswa. Jadi tergantung jumlah rombel di sekolah masing-masing,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia mencontohkan, jika satu sekolah memiliki tiga rombel dalam satu tingkat, maka sekolah tersebut dapat menerima hingga tiga siswa inklusi.
Menurutnya, kebijakan ini dinilai lebih seimbang karena mempertimbangkan kapasitas kelas serta kemampuan pendampingan guru terhadap siswa inklusi.
Pengaturan tersebut juga bertujuan agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal, baik bagi siswa reguler maupun siswa berkebutuhan khusus.
Selain penerapan kuota, Disdikbud Bontang juga terus mendorong sekolah meningkatkan kesiapan pendidikan inklusi, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan sarana pendukung.
“Kita ingin semua siswa mendapatkan hak pendidikan yang sama, tapi dengan sistem yang terukur,” tutupnya.
Kebijakan kuota siswa inklusi di Bontang ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan tetap menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.
