Cair Lagi Bulan Ini, Dua Ribu Lebih Warga Miskin Bontang Terima BLT Rp.600 Ribu

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat mulai Senin (7/9/2026).

Pencairan BLT dilakukan melalui Bank Kaltimtara dan Bank BTN. Pada pencairan kali ini, bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2026.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang Ahmad Yani mengatakan, penerima BLT mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per orang setiap bulan.

Dengan demikian, penerima yang mendapatkan bantuan untuk dua bulan akan menerima total Rp600 ribu.

“Sudah mulai berjalan untuk pencairan dua bulan,” ucap Ahmad Yani.

Untuk melakukan pencairan, penerima diwajibkan mendatangi bank penyalur dengan membawa fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), serta materai Rp10 ribu.

Penerima BLT Bontang Naik Signifikan

Jumlah penerima BLT Pemkot Bontang mengalami peningkatan pada pencairan Juli 2026.

Pada Juni, tercatat sebanyak 1.340 orang menerima bantuan. Jumlah tersebut terdiri dari 971 orang fakir miskin, 30 anak disabilitas, 65 anak yatim piatu, 181 lanjut usia terlantar, serta 93 penyandang disabilitas terlantar.

Baca Juga:  Program Gesit Berjalan, DPM-PTSP Bersama OPD Lain Bersihkan Lingkungan Satimpo

Setelah dilakukan sidang pleno secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota, jumlah penerima untuk pencairan Juli meningkat menjadi 2.011 orang.

Kenaikan paling besar terjadi pada kategori fakir miskin yang mencapai 1.480 penerima.

Sementara itu, penerima dari kategori anak disabilitas sebanyak 51 orang, anak yatim piatu 84 orang, lanjut usia terlantar 274 orang, serta penyandang disabilitas terlantar sebanyak 122 orang.

“Paling banyak di fakir miskin. Setiap bulan penerima kami plenokan. Jadi datanya valid,” sambung Ahmad Yani.

Ahmad Yani menjelaskan, penetapan masyarakat yang berhak menerima BLT Pemkot Bontang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kriteria masyarakat penerima bantuan.

Menurut Ahmad Yani, proses pendataan dan penetapan penerima dilakukan melalui tahapan pleno di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota untuk memastikan data penerima sesuai ketentuan.

“Sudah sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Share This Article