Bongkar Jaringan Sabu di Tenggarong, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap 2 Pemuda dengan Barang Bukti 62,06 Gram

Redaksi Wy
3 Min Read

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Target Operasi (TO) tersebut, polisi mengamankan dua pemuda beserta barang bukti sabu seberat 62,06 gram bruto di kawasan Tenggarong, Jumat (24/7/2026).

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang terus dilakukan jajaran Polda Kalimantan Timur selama Operasi Antik Mahakam 2026. Operasi ini difokuskan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah di Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DA (25) dan I (24). Keduanya ditangkap di area parkir Hotel Lisha, Tenggarong, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti awal dinilai cukup, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Aulia Hadi Rahman, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga:  Kota Kaya di Kalimantan Ini Bakal Seperti Luar Negeri, Tak Ada Lagi Kabel di Udara

Kasat Resnarkoba menjelaskan, informasi yang diterima masyarakat mengarah pada aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap target.

Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu Target Operasi (TO) Operasi Antik Mahakam 2026, yakni tersangka DA. Polisi kemudian membuntuti pergerakan tersangka hingga tiba di parkiran Hotel Lisha Tenggarong.

“Saat DA turun dari mobil menuju lobi hotel, petugas langsung melakukan pengamanan. Di dalam kendaraan juga terdapat seorang pria lainnya berinisial I yang kemudian turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta kendaraan yang digunakan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 62,06 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kantong kain berwarna hitam yang diletakkan di bawah jok kendaraan serta pada bagian dashboard mobil guna menghindari kecurigaan aparat.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain: Timbangan digital,  Plastik klip bening untuk pengemasan, Dua unit telepon genggam, Kendaraan yang digunakan saat penangkapan.

Baca Juga:  Polsek Muara Kaman Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit, 11 Poket Sabu Diamankan

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Analisis terhadap isi telepon genggam milik kedua tersangka juga dilakukan guna menelusuri komunikasi, transaksi, hingga kemungkinan adanya pemasok maupun pembeli lainnya.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Peran aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Share This Article