BONTANG – Seorang pemuda berinisial ARM (26) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya dan mengancam pasangan yang sedang berpacaran di tepi Sungai, Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Bontang, Selasa (25/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, penangkapan ARM dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) setelah menerima laporan dugaan penganiayaan. Polisi berhasil mengamankan pelaku sekitar tiga jam setelah kejadian.
Peristiwa bermula ketika ARM mendatangi korban yang tengah bersama pasangannya di pinggir sungai. Dalam kondisi diduga mabuk, pelaku kemudian mengajak korban berkelahi hingga memukul bagian kepala korban.
Saat pasangan korban berusaha melerai, pelaku juga diduga mendorong perempuan tersebut.
“Saat datang dia mengajak kelahi pasangan sejoli yang merupakan korban. Kepala korban dipukul. Bahkan sang perempuan juga ikut didorong karena mau melerai,” ujar Kanit Tipidum Polres Bontang Ipda Markus Sihotang.
Selain melakukan penganiayaan, ARM juga membawa pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban. Polisi kemudian mengamankan senjata tajam tersebut sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa ARM merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat pernah menjalani hukuman pada 2020 dan 2025.
ARM kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
