Lampiaskan Dendam, Pria di Samarinda Bakar Mobil Tetangga

Redaksi Wy
2 Min Read
SAMARINDA – Diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati, seorang pria berinisial D di Samarinda, Kalimantan Timur, nekat membakar mobil pikap milik tetangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp40 juta.

Peristiwa pembakaran itu terjadi di Perumahan Pinang Bahari, Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu malam (26/9/2026).

Saat kejadian, warga dikejutkan dengan kobaran api yang membakar mobil Suzuki Carry pikap milik korban berinisial M. Beruntung, api berhasil dipadamkan sehingga kebakaran tidak terus meluas.

Awalnya, korban menduga mobilnya sengaja dibakar oleh orang tak dikenal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap dugaan keterlibatan D dalam peristiwa tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka D diduga membawa bensin ke rumahnya sebelum melancarkan aksi pembakaran.

D kemudian diduga menyalakan kain dan melemparkannya ke dalam mobil milik korban hingga kendaraan tersebut terbakar.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati terhadap korban. Namun, pihak kepolisian tidak merinci persoalan yang melatarbelakangi motif tersebut.

Baca Juga:  Terlilit Utang, Ibu Muda di Samarinda Nekat Jambret Kalung Emas Milik Lansia

Setelah mengungkap dugaan keterlibatan D, polisi menetapkannya sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka D dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Kasus tersebut kini ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kerugian akibat terbakarnya mobil Suzuki Carry pikap milik korban ditaksir mencapai Rp40 juta.

Share This Article