BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang mendorong pelaku industri kecil untuk melengkapi legalitas produk, khususnya sertifikasi halal dan perizinan pangan.
Pendampingan diberikan agar pelaku usaha tidak kesulitan memahami proses pengajuan legalitas melalui lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Bidang Perindustrian DKUMPP Bontang, Muhammad Ridwan, mengatakan peran pihaknya dalam proses tersebut berada pada sisi pendampingan.
Untuk sertifikasi halal maupun perizinan pangan, penerbitannya tetap dilakukan oleh lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau halal, prosesnya ke pusat. Untuk PIRT juga kewenangannya di Dinas Kesehatan. Kami di sini membantu dan mendampingi supaya pelaku usaha bisa mengakses prosesnya,” kata Ridwan.
Menurutnya, salah satu kendala yang kerap dihadapi pelaku usaha ialah proses pengurusan yang membutuhkan pemahaman terhadap sistem dan aplikasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pelaku IKM juga harus membagi waktu untuk menjalankan produksi dan memasarkan produknya.
Karena itu, pendampingan diberikan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan legalitas. Sebelum mendapatkan fasilitasi, pelaku usaha perlu masuk dalam pendataan DKUMPP dengan identitas usaha yang jelas.
Ridwan menjelaskan, pendampingan juga dapat diberikan ketika pelaku usaha mengembangkan jenis produksi baru dan membutuhkan legalitas tambahan untuk produknya.
“Kalau ada usaha yang baru mengembangkan produksi dan ingin mengurus halal, kita bisa fasilitasi. Prinsipnya kita membantu bagaimana mereka bisa mendapatkan legalitas yang dibutuhkan,” ujarnya.
Bagi DKUMPP, kelengkapan legalitas menjadi bagian penting dalam pengembangan IKM, khususnya bagi produk yang akan dipasarkan lebih luas.
Pendampingan tersebut diharapkan membuat pelaku usaha lebih mudah memahami tahapan yang harus dilalui tanpa mengganggu aktivitas produksi mereka.
“Kita memang sebagai pendamping, bagaimana caranya pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi dan legalitas yang diperlukan untuk usahanya,” pungkasnya.
