Disporapar Bontang Libatkan 7 Warga Lokal Tarik Retribusi Wisata Bontang, Ini Lokasi dan Skemanya

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf) Bontang mulai melibatkan warga lokal dalam pengelolaan retribusi di sejumlah destinasi wisata pada Oktober 2026.

Sebanyak tujuh warga sekitar atau yang biasa disebut Anak Kampung Sini (Akamsi) ditugaskan sebagai petugas pemungut retribusi masuk di empat lokasi wisata.

Kepala Disporapar-Ekraf Bontang, Eko Mashudi, mengatakan penempatan petugas disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kunjungan masing-masing destinasi.

Rinciannya, empat petugas ditempatkan di Pelataran Bontang Kuala, satu orang di Mangrove Berbas Pantai, satu orang di Kampung Malahing, dan satu orang di Kampung Tihi-Tihi.

“Kami memberdayakan warga sekitar. Yang banyak di Bontang Kuala. Ada 4 orang karena kan setiap akhir pekan ramai,” ujar Eko Mashudi.

Selain memberdayakan masyarakat sekitar destinasi wisata, sistem baru ini juga memberikan skema bagi hasil kepada para petugas pemungut retribusi.

Eko menjelaskan, petugas mendapatkan persentase dari setiap karcis yang berhasil dipungut. Besaran bagi hasil tersebut mencapai 40 persen dari pendapatan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Baca Juga:  SKB Bontang Terapkan Asesmen Kompetensi, Peserta Paket A Bisa Langsung Naik Kelas

Sementara itu, Disporapar-Ekraf masih melakukan perhitungan untuk mengetahui secara pasti pendapatan retribusi dari empat destinasi tersebut.

Menurut Eko, sebelumnya pemungutan retribusi masih dilakukan dengan mengandalkan tenaga swadaya internal organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tapi yang jelas PAD kemarin langsung kami setor. Mudah-mudahan target kita bisa tercapai tahun ini,” sambungnya.

Untuk destinasi wisata di Kelurahan Bontang Kuala, khususnya kawasan pelataran, pengunjung dikenakan retribusi sebesar Rp5 ribu untuk setiap sepeda motor.

Sementara tarif retribusi di Mangrove Berbas Pantai, Kampung Tihi-Tihi, dan Kampung Malahing telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah.

“Nominalnya sudah ditetapkan,” kata Eko.

Disporapar-Ekraf Bontang juga mengingatkan pengunjung agar menjaga barang bawaan selama berada di kawasan wisata.

“Kami juga mengimbau pengunjung untuk selalu memperhatikan barang bawaan agar tidak hilang saat berkunjung,” pungkasnya.

Dengan melibatkan warga sekitar, Pemkot Bontang berharap aktivitas pemungutan retribusi dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat di sekitar destinasi wisata.

Share This Article