Wali Murid SD Yayasan Vidatra Bontang Protes Larangan Kendaraan Masuk Sekolah

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Kebijakan pembatasan kendaraan masuk ke lingkungan SD Yayasan Vidatra PT Badak LNG menuai protes dari sejumlah wali murid. Kebijakan yang mulai diterapkan pada Senin (28/9/2026) pagi itu dinilai menyulitkan, terutama bagi wali murid yang bukan karyawan PT Badak LNG.

Keluhan tersebut salah satunya disampaikan wali murid bernama Ling melalui unggahan media sosialnya. Ia mempersoalkan aturan yang membuat kendaraan wali murid tidak dapat masuk hingga area sekolah untuk mengantar anak.

Menurut Ling, anaknya harus berjalan cukup jauh menuju ruang kelas karena kendaraan yang digunakan untuk mengantar dilarang masuk oleh petugas keamanan.

Ia menilai kondisi tersebut menyulitkan anak, terlebih ketika harus membawa tas sekolah dengan sejumlah perlengkapan belajar.

“Anak saya sudah bawa tas berat terus disuru jalan jauh ke dalam kelas. Karena ada kebijakan baru masuk ke sekolah. Ada diskriminasi dalam kebijakan ini,” ucapnya.

Ling juga mempertanyakan penerapan aturan tersebut karena anaknya merupakan peserta didik di sekolah tersebut dan secara rutin membayar uang sekolah setiap bulan.

Baca Juga:  Nelayan Asal Bontang Sudah 2 Hari Hilang di Perairan Muara Berau

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan wali murid yang bekerja di PT Badak LNG. Menurutnya, kendaraan wali murid yang merupakan karyawan perusahaan masih diperkenankan masuk ke lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Yayasan Vidatra disebut telah menyosialisasikan perubahan aturan pengantaran siswa melalui surat pada Selasa (22/9/2026).

Dalam pemberitahuan tersebut, wali murid tidak lagi mendapatkan stiker kendaraan yang sebelumnya digunakan sebagai akses untuk mengantar anak hingga ke sekolah.

Sebagai gantinya, wali murid diarahkan untuk menitipkan identitas di pos keamanan. Selanjutnya, wali murid akan mendapatkan kartu akses sebagai pengunjung.

Namun, menurut Ling, penerapan di lapangan justru berbeda dengan informasi yang disampaikan saat sosialisasi.

Ia menyebut antrean panjang terjadi di Pos 3 pintu masuk PT Badak LNG. Bahkan, menurut pengakuannya, pagar menuju area sekolah ditutup oleh petugas keamanan.

Pembatasan akses tersebut disebut berkaitan dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Badak LNG.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ling saat mengikuti sosialisasi Yayasan Vidatra pada Jumat (25/9/2026), tercatat lebih dari 270 pelanggaran hingga Juli 2026.

Baca Juga:  Disdikbud Bontang Perkuat Budi Pekerti Siswa, Tekan Kasus Narkoba dan Pelecehan

Ia menyebut pihak perusahaan menjelaskan sekitar 71 persen pelanggaran dilakukan oleh wali murid dan ojek online.

“Nah pihak perusahaan beralasan 71 persen pelanggaran itu dilakukan oleh wali murid dan ojek online. Realisasi sosialisasi kemarin nihil. Pagar justru ditutup rapat oleh security,” sambungnya.

Terkait protes tersebut, Klik Kaltim berusaha mengonfirmasi pihak SD Yayasan Vidatra PT Badak LNG.

Kepala Sekolah SD Yayasan Vidatra, Linawati, mengatakan pihak sekolah masih melakukan pembahasan dan evaluasi terkait kritik yang disampaikan wali murid.

“Kami masih menunggu. Ini tahap evaluasi. Perkembangannya akan diinformasikan ke wali murid,” tuturnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah masih melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan akses kendaraan dan pengantaran siswa tersebut.

Share This Article