SAMARINDA – Pria berinisial HI (30) diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu, korban hendak berangkat mengaji dengan berjalan kaki bersama dua orang temannya.
Di tengah perjalanan, HI diduga mendatangi korban dan kedua temannya. Terduga pelaku kemudian bertanya kepada mereka mengenai kelas sekolah.
Karena merasa takut didatangi orang yang tidak dikenal, korban dan kedua temannya tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kedua teman korban kemudian spontan berlari meninggalkan korban bersama terduga pelaku. Dalam kondisi tersebut, HI diduga langsung merangkul pundak korban dan memegang bagian dada korban.
Korban yang terkejut kemudian menepis tangan terduga pelaku dan segera berlari menuju lokasi mengaji untuk menyusul kedua temannya.
Sesampainya di lokasi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah kami terima laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta petunjuk lainnya,” ungkap Abdillah, Kamis (10/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian berhasil mengamankan HI pada Rabu (9/9/2026) di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.
“Iya, dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, HI disebut mengakui perbuatannya. Polisi menyebut, terduga pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura bertanya kepada korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan modusnya itu berpura-pura bertanya kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksi tidak terpujinya,” jelas Abdillah.
Atas perbuatannya, HI dijerat dengan ketentuan pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
