SAMARINDA – Aksi koboi jalanan yang menyasar seorang driver ojek online (ojol) di Samarinda sempat viral di media sosial. Peristiwa menegangkan tersebut terjadi di Jalan Jelawat, Gang Mosi, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu (30/8) pukul 10.22 WITA.
Pria misterius yang terekam kamera menodongkan benda mirip senjata api (senpi) jenis pistol tersebut akhirnya berhasil dibekuk polisi hanya dalam hitungan jam setelah video kejadian menyebar luas.
Kejadian bermula saat driver ojol bernama Yuliansyah sedang mengantar dua orang penumpang, yaitu seorang pria dewasa dan seorang anak kecil di bawah umur, menuju Jalan Biawan 2. Saat melintas di Jalan Otto Iskandardinata, korban berniat menyalakan lampu sein untuk berbelok. Di saat yang sama, pelaku datang dari arah belakang dan berniat melaju lurus.
Kesalahpahaman di jalan raya tersebut memicu aksi saling membunyikan klakson dan lambaian tangan. Tak terima, pelaku yang berboncengan langsung memutar balik kendaraannya dan mengejar korban hingga ke dalam Gang Mosi.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menendang motor korban dan langsung mengeluarkan senjata dari pinggangnya sembari melontarkan ancaman pembunuhan. “Sampeyan mau mati kah?” ucap pelaku sebagaimana ditirukan oleh Yuliansyah.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengonfirmasi bahwa tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda, dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RS dan MA. Keduanya diketahui berstatus sebagai karyawan swasta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, benda yang digunakan pelaku untuk mengancam korban dipastikan bukan senjata api organik.
“Memang mirip dengan senjata api pistol Glock 19. Saya tekankan lagi, ini adalah senjata airsoft gun,” tegas AKP Amiruddin.
Polisi juga mengungkapkan fakta bahwa kepemilikan airsoft gun tersebut tidak mengantongi izin resmi dan pelaku sama sekali tidak tergabung dalam asosiasi olahraga menembak resmi. Senjata ilegal tersebut dibawa murni hanya untuk gagah-gagahan di jalanan.
Selain menyita airsoft gun, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna merah marun dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Meskipun pelaku sempat bertindak arogan, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan kekeluargaan di Polsek Samarinda Kota atas permintaan dari korban sendiri. Yuliansyah mengaku sejak awal sengaja meminta rekaman video kepada Ketua RT setempat untuk diviralkan demi memastikan senjata berbahaya tersebut bisa segera diamankan oleh pihak kepolisian.
Meski sepakat berdamai, pelaku wajib memenuhi sejumlah poin kesepakatan penting: Penyitaan Barang Bukti: Senjata airsoft gun ilegal tetap ditahan dan diamankan secara permanen oleh pihak kepolisian, Tanggung Jawab Psikologis: Pelaku wajib membiayai dan bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi psikologis penumpang anak yang mengalami trauma berat akibat insiden penodongan tersebut.
Ibu dari korban anak yang berada di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa anaknya sempat mengalami gejala trauma fisik dan psikis pasca-kejadian. “Sampai rumah, diajak keluar beli minuman, beli susu, tidak mau. Diajak ke sini (kantor polisi) juga tidak mau. Dari pelaku harus bertanggung jawab supaya anak saya ini tidak trauma lagi,” pungkasnya.
