SAMARINDA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur mencatat sebanyak 13.475 titik panas atau hotspot terdeteksi di kawasan konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan di Kaltim sepanjang 1–25 Agustus 2026.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, mengatakan data tersebut berdasarkan analisis tim GIS WALHI Kaltim. Dari total hotspot yang berada di kawasan konsesi, sebanyak 5.266 titik beririsan dengan konsesi kehutanan (PBPH), 4.474 titik berada di wilayah pertambangan, dan 3.735 titik berada di kawasan perkebunan sawit (HGU).
Sementara itu, WALHI mencatat terdapat 2.839 hotspot di luar kawasan konsesi.
Sebaran hotspot tertinggi di kawasan konsesi ditemukan di sejumlah daerah. Berau tercatat memiliki 1.844 hotspot di kawasan tambang, 3.015 di konsesi kehutanan, dan 1.047 di konsesi perkebunan sawit.
Kemudian Paser mencatat 1.590 hotspot di konsesi tambang, 276 di kehutanan, dan 291 di perkebunan sawit. Sementara Kutai Timur terdapat 492 hotspot di kawasan tambang, 1.678 di kehutanan, dan 700 di perkebunan sawit.
Di Kutai Kartanegara, WALHI mencatat 452 hotspot di konsesi pertambangan, 174 di kehutanan, dan 1.084 di perkebunan sawit. Selanjutnya Kutai Barat mencatat 67 hotspot di pertambangan, 88 di kehutanan, dan 455 di perkebunan sawit.
Adapun Mahakam Ulu tercatat memiliki enam hotspot di konsesi pertambangan, 22 di kehutanan, dan 154 di perkebunan sawit. Sementara Penajam Paser Utara terdapat empat hotspot di pertambangan, 13 di kehutanan, dan empat di perkebunan sawit.
Fathur mengatakan WALHI juga melakukan pemeringkatan berdasarkan sektor untuk melihat sebaran hotspot pada konsesi perusahaan.
Menurutnya, dominasi hotspot di kawasan konsesi menunjukkan persoalan karhutla tidak semata-mata disebabkan musim kemarau. WALHI menilai terdapat persoalan dalam perlindungan ekologi, tata kelola konsesi, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan.
“WALHI Kalimantan Timur memandang karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau. Sebaliknya, kebakaran yang berulang ini memperlihatkan salah urus penyelenggaraan negara atas ekosistem dan sumber penghidupan rakyat,” ujar Fathur.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi perizinan, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi kawasan konsesinya.
“Pemerintah hendaknya menghentikan karhutla, mengevaluasi perizinan, memperbaiki tata kelola dan menuntut tanggung jawab korporasi,” tegasnya.
