BONTANG – Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan rontgen di Instalasi Radiologi RSUD Taman Husada Bontang dengan biaya pribadi bagi pasien umum.
Penarikan biaya itu sesuai dengan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Direktur RSUD Taman Husada Bontang, Suhardi, mengatakan besaran biaya pemeriksaan rontgen bervariasi.
Diantaranya, mulai Rp120 ribu hingga Rp600 ribu. Perbedaan tarif disesuaikan dengan jenis dan lokasi pemeriksaan yang dibutuhkan pasien.
Rontgen atau pemeriksaan sinar-X merupakan salah satu pemeriksaan penunjang yang digunakan untuk membantu dokter menegakkan diagnosis berbagai penyakit atau cedera.
“Tarif ini hanya berlaku untuk pasien umum,” ujar Suhardi.
Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya sepanjang pemeriksaan dilakukan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk pasien BPJS, biaya pemeriksaan rontgen ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pasien tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi,” jelasnya.
Menurut Suhardi, RSUD Taman Husada terus berkomitmen menghadirkan pelayanan radiologi yang cepat, aman, dan berkualitas.
Rumah sakit juga terus meningkatkan mutu pelayanan dengan dukungan tenaga kesehatan profesional serta peralatan penunjang yang memadai.
“Menjalankan maklumat pelayanan dengan maksimal merupakan tanggung jawab kami,” pungkasnya.
