Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Bontang Tangkap 18 Tersangka Narkoba dalam 21 Hari, Sita Hampir 50 Gram Sabu

Redaksi Wy
4 Min Read

BONTANG – Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Selama 21 hari pelaksanaan operasi, sejak 10 hingga 30 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap belasan kasus narkotika dengan menangkap 18 tersangka serta menyita hampir 50 gram sabu.

Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polres Bontang dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang yang meliputi Kota Bontang, Kecamatan Muara Badak, dan Marangkayu.

“Seluruh kasus ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung sejak 10 hingga 30 Juli 2026,” ujar Kompol Awan.

Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Bontang Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama operasi berlangsung.

Di wilayah tersebut, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus dengan total barang bukti 19,52 gram sabu.

Sementara itu, Kecamatan Bontang Utara berada di posisi kedua dengan lima kasus dan barang bukti mencapai 25,11 gram sabu, yang menjadi jumlah sitaan terbesar dibanding wilayah lainnya.

Baca Juga:  O2SN Bulu Tangkis Bontang Digelar Dua Hari Gunakan Sistem Gugur , Juara Wakili Kaltim

Di wilayah penyangga, pengungkapan juga dilakukan di Kecamatan Muara Badak dengan dua kasus dan barang bukti 5,11 gram sabu, serta Kecamatan Marangkayu yang mencatat dua kasus dengan barang bukti sekitar 0,2 gram sabu.

Adapun Kecamatan Bontang Barat tidak tercatat adanya pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026 berlangsung.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 49,94 gram narkotika jenis sabu, dengan 18 tersangka yang diamankan. Rentang usia para pelaku antara 17 hingga 45 tahun,” jelas Kompol Awan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan bahwa jaringan pengedar masih menggunakan modus sistem jejak untuk menghindari pelacakan aparat.

Melalui modus ini, pengedar dan pemasok tidak bertemu secara langsung. Transaksi dilakukan menggunakan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp maupun platform komunikasi lainnya.

Setelah pembayaran dilakukan, pemasok hanya mengirimkan titik koordinat lokasi penyimpanan sabu kepada kurir atau pembeli. Barang kemudian diambil sendiri tanpa adanya kontak langsung antara kedua belah pihak.

“Sistem pengambilan narkobanya menggunakan sistem jejak. Tersangka hanya diberikan titik koordinat. Saat kami telusuri, pemasoknya sudah tidak berada di lokasi sehingga cukup menyulitkan proses pengembangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkoba di Pesisir Bontang, Sat Polairud Amankan 45 Gram Sabu Dan 3 Tersangka

Meski demikian, Polres Bontang memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas para tersangka yang telah diamankan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bontang dan wilayah sekitarnya.

Share This Article