Imigrasi Bontang Awasi 260 Tenaga Kerja Asing di Sejumlah Perusahaan, Mayoritas Bekerja di Proyek Soda Ash

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Kantor Imigrasi Kelas III Bontang memastikan ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Bontang masih memenuhi ketentuan keimigrasian. Sepanjang 2026, tercatat sedikitnya 260 pekerja asing menjalankan aktivitas di berbagai sektor industri dan seluruhnya berada dalam pengawasan petugas.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Bontang, Budiman, mengatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pekerja memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan izin kerja sesuai ketentuan.

Menurutnya, Imigrasi Bontang belum lama ini juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan guna memastikan keberadaan TKA sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Total ada sekitar 260 orang. Kemarin kami juga melakukan sidak untuk memastikan seluruh aktivitas mereka memiliki izin,” ujar Budiman.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Bontang, jumlah tenaga kerja asing terbanyak berada di proyek pembangunan pabrik soda ash yang saat ini menjadi salah satu proyek strategis industri di Kota Bontang.

Baca Juga:  Bekali Teknis Antropometri, Pupuk Kaltim Perkuat Kapasitas Kader Posyandu Guntung Atasi Stunting

Di proyek tersebut terdapat sekitar 160 tenaga kerja asing, yang mayoritas berasal dari Tiongkok dan bekerja pada bidang konstruksi maupun pemasangan peralatan industri.

Selain proyek soda ash, perusahaan lain yang mempekerjakan tenaga kerja asing antara lain PT Graha Power Kaltim (GPK) Bontang Lestari dengan sekitar 70 pekerja asing.

Sementara itu, PT Indominco tercatat mempekerjakan tiga tenaga kerja asing, sedangkan PT Black Bear memiliki satu pekerja asing. Selebihnya tersebar di sejumlah perusahaan industri lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Bontang.

Budiman menegaskan setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Sebelum mendatangkan pekerja asing, perusahaan diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (IPTKA) sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga harus melengkapi dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, serta memastikan setiap pekerja asing mengantongi visa kerja yang masih berlaku.

Visa kerja tersebut umumnya memiliki masa berlaku antara enam bulan hingga satu tahun, dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja Elektrikal Pembangunan Soda Ash, Dibuka Sampai Selasa 24 Februari 2026

“Selama ini belum ada yang kedapatan menggunakan visa yang sudah habis masa berlakunya. Dendanya cukup besar, yakni Rp1 juta per hari jika terjadi pelanggaran,” jelas Budiman.

Kantor Imigrasi Bontang juga mengingatkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar aktif melaporkan keberadaan maupun perubahan data pekerja kepada instansi terkait.

Pelaporan tersebut dinilai penting untuk memudahkan proses pengawasan sekaligus memastikan seluruh aktivitas TKA berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apabila dalam pengawasan ditemukan adanya tenaga kerja asing yang bekerja tanpa dokumen resmi atau melanggar aturan keimigrasian, Imigrasi menegaskan akan mengambil tindakan tegas, mulai dari proses hukum administratif hingga deportasi ke negara asal.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di Bontang mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” pungkas Budiman.

Share This Article