Polsek Tabang Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Poket sabu dan Puluhan Plastik Klip Disita

Redaksi Wy
3 Min Read

KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara, kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial RI (25) diamankan bersama tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tabang, Rabu (22/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Tabang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tabang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap RI, polisi menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, yakni:

  • 16 plastik klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
  • Satu unit telepon genggam merek itel berwarna hitam.
  • Satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam kombinasi merah.
  • Satu celana jeans panjang berwarna biru.
Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkoba di Pesisir Bontang, Sat Polairud Amankan 45 Gram Sabu Dan 3 Tersangka

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tabang sebagai bagian dari proses penyidikan.

Saat ini RI masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Tabang.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026 yang dilaksanakan jajaran Polda Kalimantan Timur bersama seluruh polres untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polisi berharap keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

Atas dugaan perbuatannya, RI diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Share This Article