BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki.
Pengawasan tersebut difokuskan pada kesesuaian kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam dokumen perizinan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di luar ruang lingkup izin yang telah diterbitkan.
Koordinator Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol meski belum memiliki izin yang sesuai.
Menurutnya, informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan usaha yang bersangkutan.
“Nah, saya dengar selentingan dia jual. Makanya kita mau cek juga nanti sudah mengantongi belum,” ujar Febtri.
Ia menjelaskan, setiap jenis usaha memiliki ketentuan izin yang berbeda sesuai dengan KBLI. Tempat hiburan yang hanya mengantongi izin usaha karaoke, misalnya, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol apabila belum memiliki izin tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, DPMPTSP akan memastikan seluruh aktivitas usaha yang dijalankan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki agar tidak menimbulkan pelanggaran administrasi.
Selain mengawasi kesesuaian jenis usaha, DPMPTSP juga mengingatkan para pelaku usaha untuk memperhatikan masa berlaku izin operasional. Setiap izin memiliki jangka waktu yang berbeda, bergantung pada jenis usaha dan KBLI yang digunakan.
“Tergantung KBLI-nya, apakah dia 10 tahun atau 5 tahun, nanti akan kita lihat. Semua ada waktunya,” jelasnya.
Menurut Febtri, evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan izin yang dimiliki masih berlaku serta operasional usaha tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, pengawasan tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan. Pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh persyaratan perizinan tidak boleh dirugikan oleh keberadaan usaha lain yang beroperasi secara ilegal atau menjalankan kegiatan di luar kewenangan izinnya.
DPMPTSP juga mengimbau para pemilik usaha agar segera mengajukan perubahan atau pembaruan izin apabila ingin menambah layanan maupun jenis usaha yang dijalankan.
“Hal ini penting agar bisnis yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sanksi administratif,” pungkas Febtri.
