BONTANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Dalam operasi yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10,86 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bontang Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (25) di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka S, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat 10,86 gram beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Polda Kaltim menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Direktorat Reserse Narkoba juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan ketiga tersangka.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
