Diberi Waktu Usai Kunjungan Lapangan, DPM-PTSP Layangkan Surat Himbauan Dua Gerai Kopi di Bontang

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, melayangkan surat himbauan kepada dua gerai kopi yang belum menuntaskan pembaruan izin usaha.

Dua gerai kopi ini berada di Jalan Jenderal Achmad Yani, Bontang Utara dan Jalan Jenderal Sudirman, Bontang Selatan.

Imbauan dilakukan, setelah sebelumnya kedua pelaku usaha telah diberi waktu untuk melengkapi dokumen saat dilakukan kunjungan lapangan.

Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Bontang, Idrus menuturkan bahwa surat himbauan sebagai bagian dari tahapan pembinaan kepada pelaku usaha. Surat tersebut sekaligus menjadi pengingat agar proses pembaruan izin segera dituntaskan.

“Kalau dalam waktu tujuh hari surat himbauan ini tidak diindahkan, nanti akan masuk ke tahap surat peringatan yang dikeluarkan Satpol PP,” ungkapny, Rabu (24/6/2026).

Kata Idrus, pemerintah tidak serta merta melakukan penutupan usaha. Seluruh proses dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha.

“Kita tidak bisa langsung menutup usaha orang. Semua harus sesuai aturan dan ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.

Baca Juga:  SKB Bontang Terima Papan Interaktif dari Kemendikdasmen, Dorong Pembelajaran Digital

Pun kata dia, kedua gerai kopi tersebut telah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, prosesnya masih terkendala penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lama.

“Mereka juga sudah memasukkan dan mengunggah data di OSS, tapi kendalanya mereka masih memakai KBLI tahun 2017,” ungkapnya,

Idrus menjelaskan, saat ini pelaku usaha wajib menggunakan KBLI terbaru. Ketentuan itu, mengacu pada regulasi terbaru yang mewajibkan penyesuaian klasifikasi usaha dengan KBLI tahun 2020.

“Sekarang ada regulasi terkait PP Nomor 28 Tahun 2025, sehingga KBLI yang masih menggunakan klasifikasi lama harus diperbarui,” terangnya.

Lanjutnya, gerai kopi ini sebagian persyaratan telah dipenuhi. Seperti izin reklame sudah terbit. Sementara, proses pembaruan KBLI masih berlangsung dan tinggal menambah klasifikasi kegiatan usaha yang dijalankan di Bontang.

“Izin reklamenya sudah keluar, KBLI ini yang masih proses sesuai kegiatan usaha,” tutup Idrus.

Share This Article