BONTANG – Dinas Penanaman Mod dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, untuk memastikan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berjalan tepat waktu.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, DPMPTSP Bontang, Karel menyampaikan, bahwa pendampingan dilakukan kepada seluruh pelaku usaha, mulai dari perusahaan besar, menengah, hingga usaha kecil dan usaha mikro kecil (UMK) yang beroperasi di Kota Bontang.
Ia menjelaskan, perusahaan besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali. Sementara, pelaku usaha kecil dan UMK diwajibkan melapor setiap enam bulan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Setiap 3 bulan kalau usaha besar dan menengah, setiap 6 bulan kalau usaha kecil,” ujarnya.
Selain pendampingan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut. Sebab, data LKPM menjadi dasar perhitungan realisasi investasi yang tercatat dalam sistem nasional.
Seluruh laporan yang disampaikan pelaku usaha akan terekam dalam OSS RBA yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Data itu kemudian digunakan untuk menghitung capaian investasi daerah setiap tahunnya,” terangnya.
Ia menyebut, realisasi investasi tahunan biasanya diumumkan pada awal tahun berikutnya. Sedangkan perkembangan investasi berjalan dirilis secara berkala setiap triwulan.
“Realisasi investasi 2025 itu terrilis di Januari 2026, untuk realisasi investasi tahun 2026 ini untuk triwulan pertama dirilis pada bulan April 2026 lalu,” jelas Karel.
