SAMARINDA – Lima anggota kepolisian dari Polsek Sungai Pinang dijatuhi sanksi berat setelah terbukti menyalahgunakan barang bukti berupa kartu ATM milik tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kelima personel yang berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Mereka dinyatakan melanggar kode etik karena menggunakan ATM yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak yang berperkara. Hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh anggota yang menangani perkara tersebut.
“Barang bukti berupa ATM milik pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum anggota yang menangani kasus tersebut,” ujar Hendri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2026).
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, kelima anggota dijatuhi sanksi etik dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Selain itu, mereka dicopot dari fungsi operasional kepolisian, termasuk tugas di bidang reserse dan narkoba.
Tak hanya itu, para personel juga dikenai sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam periode.
Saat ini, kelimanya berstatus sebagai bintara di lingkungan Polresta Samarinda tanpa jabatan operasional.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti yang seharusnya dijaga dan diamankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
