BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, membuka layanan konsultasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas bangunan gedung.
Hal itu dilakukan, agar proses perizinan pembangunan hingga penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tahapan legalitas bangunan.
“Kami terbuka untuk konsultasi supaya masyarakat tahu tahapan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Kata dia, legalitas bangunan tidak cukup hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemilik bangunan juga wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.
Menurut dia, PBG dibutuhkan pada tahap pembangunan, sedangkan SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan aman berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
“SLF itu memastikan bangunan layak digunakan, sementara kalau PBG untuk tahap pembangunan,” jelasnya.
Pun peneriksaan penerbitan SLF, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menilai kekuatan konstruksi dan fungsi bangunan.
Tujuan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bangunan aman digunakan oleh masyarakat.
“Dinas PUPR akan mengecek apakah bangunan masih layak, termasuk kekuatan konstruksinya,” katanya.
Lanjut Aspiannur, selain PBG dan SLF, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi ketentuan lain seperti pengelolaan lingkungan hingga kajian lalu lintas apabila diperlukan.
Pun proses pengurusan izin bangunan kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), meski rekomendasi teknis tetap dilakukan instansi terkait.
“Jangan sampai bangunan dipakai padahal belum layak fungsi,” jelas Aspiannur.
