BONTANG – DPRD Kota Bontang resmi membatalkan proyek Multi Years Contract (MYC) Danau Kanaan melalui sidang Paripurna ke-4 yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah DPRD dan Pemerintah Kota Bontang mempertimbangkan penurunan kondisi keuangan daerah yang dinilai berisiko terhadap keberlanjutan proyek bernilai Rp267 miliar tersebut.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, serta dihadiri Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.
Andi Faizal menjelaskan pembatalan proyek harus dilakukan melalui mekanisme paripurna karena sebelumnya persetujuan proyek MYC juga diputuskan dalam forum yang sama.
“Karena awalnya disetujui lewat paripurna, maka pembatalannya juga harus melalui paripurna,” ujarnya.
DPRD Bontang menyetujui pembatalan proyek Danau Kanaan untuk menghindari risiko proyek mangkrak akibat keterbatasan anggaran daerah.
Sementara itu, Neni Moerniaeni mengungkapkan pendapatan daerah tahun 2026 mengalami penurunan dari sekitar Rp3,1 triliun menjadi Rp2,8 triliun. Bahkan, proyeksi pendapatan tahun 2027 diperkirakan hanya berada di angka Rp1,5 triliun.
Menurutnya, kondisi fiskal yang menurun membuat pemerintah memilih membatalkan proyek MYC Danau Kanaan daripada memaksakan pembangunan di tengah tekanan anggaran.
“Dengan kondisi fiskal saat ini, proyek tersebut terpaksa dibatalkan agar tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari,” jelasnya.
